JAKARTA, (Panjimas.com) – Direktur Pengkajian Kebijakan Strategis Pusat HAM Islam Indonesia (Pushami), Jaka Setiawan menyatakan penegakan hukum terhadap ujaran kebencian di Indonesia diskriminatif dan tebang pilih.
“Penegak hukum dalam menangani kasus ujaran kebencian terlihat diskriminatif dan tebang pilih,” katanya kepada Panjimas.com, Jumat (06/10).
Menurutnya, artikel yang diposting situs Seword.com dengan judul ‘ASU’ termasuk kategori ujaran kebencian dan bisa dihukum secara kumulatif.
“Seword ini melanggar banyak pasal. Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 nomor 19 tahun 2016, Undang-undang nomor 40 tahun 2008 dan pasal 156 KUHP,” pungkasnya.
Dia menjelaskan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Lalu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik. Dalam undang-undang ini ancaman maksimal lima tahun penjara.
Sedangkan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap suatu golongan tertentu dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
“Seword sudah melakukan perbuatan itu secara berulang-ulang. SW bisa saja dikenai hukuman kumulatif,” tegasnya. [TM]