JAKARTA, (Panjimas.com) – Paska ditetapkannya tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh JPU kepada Buni Yani para penasihat hukumnya pun bersiap akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
Dihubungi melalui sambungan telepon salah seorang dari penasihat hukum Buni Yani yang juga Direktur LBH Kebangkitan Jawara dan Pengacara (LBH Bang Japar), Djuju Purwantoro SH menyampaikan beberapa point-point.
“Setelah kemarin jaksa memberikan tuntutannya kepada klien kami, maka kami meminta waktu 2 minggu untuk menyiapkan pleidoi.Mudah-mudahan ini waktunya cukup bagi kami dalam membuat pembelaan nanti,” ujar Djuju kepada Panjimas pada Jumat (6/10).
Sebelumnya, Buni Yani dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Buni Yani melanggar kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Tapi dari pihak kami yakin nanti pada saat pembelaan dibacakan Majelis Hakim yang mulia mau mendegarkan dan menerima pembelaan itu. Karena keyakinan kami apa-apa yang didakwakan jaksa kepada klien kami itu terkesan sangat dipaksakan sekali dan kental muatan politisnya dalam kasus Buni Yani ini. Makanya kami optimis bisa memenangkan kasus ini,” tutur Djuju.
Salah satu indikasi bahwa kasus ini kental unsur politisnya dan sangat dipaksakan sekali menurut Djuju adalah pasal pasal yang didakwakan adalah awalnya pencemaran nama baik dan Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Tapi belakangan pasal dakwaanya berkurang hanya satu saja dari dua awalnya. Yakni pasal tentang UU ITE saja yang menjadi pasal dakwaannya.
“Maka sekali lagi karena adanya alasan kasus ini adalah kasus yang kental nuansa politis balas dendam atas kekalahan Ahok berapa waktu lalu sehingga terkesan harus dipaksakan dan tidak wajar dari awal kasus ini di proses. Untuk itu kami berharap Majelis Hakim bisa menerima pembelaan atau pledoi yang kami sampaikan nanti,” pungkasnya. [ES]