KLATEN (Panjimas.com) – Puluhan ormas Islam yang mengawal kasus penistaan agama dengan terdakwa Rozaq Ismail Sudarmaji alias Rozaq alias Aji, mengaku keberatan dengan pasal yang diarahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Klaten.
Perwakilan ormas meminta Rozaq divonis sesuai tuntutan pelaporan yakni pasal penistaan agama bukan Undang-undang ITE. Bony saksi pelapor mendasarkan adanya saksi-saksi pelapor dan saksi ahli sebagai kasus penistaan agama.
“Yang menjadi heran, sejak awal saya sebagai saksi pelapor bahwa penekanan kita, ini kasus penistaan agama yaitu 156a. Baru tahu kemarin dari kejaksaan ternyata ini kenanya tuntutan UU ITE bukan 156a,” kata ketua Majelis Mujahidin Klaten itu, Kamis (5/10/2017).
Menanggapi hal itu, Wahyu Sriyadi Humas PN Klaten mengatakan bahwa Majelis hakim tidak bisa ditemui. Terkait putusan pengadilan, kata dia tidak ada yang bisa mengintervensi pengadilan.
“Ini nanti tentunya akan kita sampaikan Majelis hakim. Yang jelas tidak ada yang bisa mengintervensi putusan Majelis Hakim baik internal dan external. Semua akan menjadi masukan kami,” ujar dia.
Sementara itu, Jumbadi Forum Umat Islam Klaten mengingatkan bahwa kasus Rozaq tidak pernah disinggung dengan pasal ITE. Kehadiran saksi ahli pun dalam persidangan menjawab pertanyaan seputar penistaan agama.
“Begitupun saat penyidikan tidak menyinggung ITE tetapi bahwa ini merupakan penistaan agama, saksi bahasa yang dihadirkan pun pertanyaan seputar apakah ini sudah masuk dalam kategori penistaan,” cetusnya. [SY]