JAKARTA, (Panjimas.com) – Direktur Pengkajian Kebijakan Strategis Pusat HAM Islam Indonesia (Pushami), Jaka Setiawan menyatakan apa yang dilakukan situs Seword.com, melecehkan pasangan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dengan mengatakan “asu” tidak akan terkena delik hukum.
“Situs pendukung pemerintah ini kebal hukum,” katanya kepada Panjimas.com, Jumat (06/10).
Menurutnya apa yang dilakukan Seword sudah masuk pelanggaran hukum. Tapi itu semua tergantung penegak hukum, apa mau menegakkan hukum atau tidak.
“Tidak mungkin hukum ujaran kebencian diterapkan ke Seword. Mereka kebal hukum,” pungkasnya.
Jaka menjelaskan, kalau dilihat dari kacamata hukum. Seword bisa dihukum dengan hukuman 5 tahun penjara.
“Seword melanggar Pasal 28 ayat juncto Pasal 45 ayat 2 nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya. Seword melanggar UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnik, serta Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Suatu Golongan Tertentu dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. [TM]