SOLO (Panjimas.com) – Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ravik Karsidi menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Dekan mengenai tata tertib berpakaian di Fakultas Pertanian UNS nomor: 2702/UN27.07/HK/2017, tidak berlaku.
Keputusan ini diambil saat jumpa pers di Ruang Sidang Rektor, Kantor Pusat UNS, Solo. Ravik menjelaskan bahwa keputusan Dekan tersebut tampak tergesa-gesa, mengingat peraturan Rektor no 582/UN27/PP/2016 bab Etika Akademik baru diterbitkan tanggal 8 Agustus 2016.
“Yang diacu ini adalah berhubungan dengan penyelenggaraan dan pengelolaan program pendidikan sarjana. Pada pasal 27 ayat 5, Dosen tenaga kependidikan dan Mahasiswa wajib mentaati etika akademik yang berlaku di Universitas yang meliputi etika bertutur kata, bersikap, berpakaian dan berperilaku,” kata Ravik, Kamis (5/10/2017).
“Kami dan senat belum mengatur termasuk dalam berpakaian,” imbuhnya.
Rektor UNS dan Senat akan segera membuat Tim adhoc yang akan diketuai Sekretaris Senat, Syahid Teguh Widodo, untuk mengevaluasi SE Dekan tersebut. Ravik menegaskan sebab SE tersebut sedang dievaluasi maka dinyatakan tidak berlaku.
“Karena SE sedang dievaluasi, maka SE Dekan Fakultas Pertanian tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi,” tandasnya. [SY]