SURABAYA, (Panjimas.com) – Rabu (4/10) adalah waktu yang sudah ditentukan dalam agenda persidangan yang sudah dijadwalkan dan sudah dilangsungkan persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Ustadz Alfian Tanjung dengan nomor dakwaan: PDM-321ŕrr/Tg.Perak/07/2017 dan nomor perkara: 2664/Pid.Sus/2017/PN.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya.
Informasi tersebut disampaikan langsung secara tertulis kepada Panjimas oleh Abdullah Al Katiri selaku Ketua Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) pada Rabu (4/10).
“Dalam agenda pembacaan dakwaan tersebut dari JPU hadir satu full team berjumlah 6 orang terdiri dari Kejaksaan Agung RI dan Kejari Tanjung Perak, menariknya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak pun turut hadir turun tangan secara langsung mendakwa Ustadz Alfian Tanjung. Kehadiran Kajari ini mungkin agar tidak mengulang kekalahan sebelumnya karena dakwaan telah dibatalkan demi hukum oleh Majelis Hakim pada agenda putusan sela (6/9) sebelumnya,” ujar Al Katiri.
Kesiapan Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) dalam menghadapi persidangan dengan dakwaan yang cacat hukum ini, dilanjutkan dengan pembacaan Keberatan (eksepsi) oleh TAAT pada hari ini juga. Karena TAAT telah mendapatkan dakwaan baru tersebut sejak dua pekan lalu.
Dalam eksepsinya TAAT mengajukan 5 keberatan, di antaranya; 1) Dakwaan _ne bis int idem_ karena telah diperiksa dan diputus batal demi hukum, 2) dakwaan tidak cermat, tidak lengkap, tidak jelas (obscuur lilbel) karena tidak menguraikan perbuatan pidana, 3) dakwaan salah menerapkan pasal, 4) dakwaan tidak menguraikan unsur-unsur delik melainkan hanya menerjemahkan dari audio visual ke dalam tulisan, 5) pasal yang diterapkan tentang penghapusan ras dan diskriminasi ras dan etnis harus melalui evaluasi dan jusifikasi Komnas HAM, tidak dapat dilaporkan oleh perorangan/individual.
“Kami dari TAAT berkeyakinan bahwa secara dengan membaca argumen yuridis dan fakta hukum yang disampaikan oleh PH Ustdadz Alfian, dakwaan JPU akan diputus oleh Majelis Hakim dengan amar putusan dakwaan batal demi hukum. Tentunya setelah Majelis Hakim mempertimbangkan tanggapan eksepsi dari JPU pada sidang selanjutnya hari Senin (9/10),” pungkas Al Katiri. [ES]