KLATEN (Panjimas.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Rozaq Ismail Sudarmaji alias Rozaq alias Aji, memutuskan vonis 2 tahun 6 bulan penjara ditambah denda 50 juta, di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Kamis (5/10/2017).
Ginanjar Damar Pamenan, JPU dalam kasus tersebut mengatakan jika Rozaq tidak sanggup membayar denda 50 juta maka akan ditambah kurungan penjara selama 2 bulan.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Sagung Bunga Maya Saputriantara, Dian Herminasari dan Tri Margono kemudian memutuskan sidang dilanjutkan pada Selasa, 17 Oktober 2017. Hakim beralasan waktu vonis yang lumayan lama tersebut sebab kasus penistaan menjadi perhatian publik nasional.
Sementara itu, Bony Azwar, saksi pelapor mengaku puas dengan tuntutan JPU terhadap Rozaq. Dia berharap Hakim akan memvonis tidak jauh dari tuntutan Jaksa.
“Memang sidang kita kawal ketat, sejak dipenyelidikan kasus ini masuk pelanggaran ITE junto pasal 156a. Alhamdulillah Hakim tidak mengulur waktunya antara sidang jam 10 sampai jam 11. Ini menjadi pelajaran bahwa penistaan agama harus dikasuskan jangan sampai hanya berhenti pada meterai 6000,” katanya usai sidang.
Dalam sidang tersebut tampak puluhan ormas Islam hadir mengawal kasus penistaan dengan terdakwa Rozaq. Diantara ormas yakni Majelis Mujahidin, FPI, GPK, BMK semua dari Klaten. Kemudian JAS Jateng, FUI Wonosobo, FUI Karanganyar. [SY]