JAKARTA, (Panjimas.com) – Takut terulang kasus penipuan yang dilakukan PT. First Travel, Kementerian Agama sedang melakukan perbaikan regulasi layanan ibadah umrah dalam bentuk pengawasan intensif.
“Kami perlu perbaikan dan kami meminta masyarakat melaporkan bila ada (penyelenggaraan ibadah umrah) yang mencurigakan,” kata Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (04/10).
Menurutnya upaya penjagaan yang dilakukan adalah dengan segera merampungkan regulasi Penyelenggaraan Perjlanan Ibadah Umrah (PPIU), yang di dalamnya diatur soal standar biaya umrah.
“Sudah mendekati (proses) akhir terkait revisi regulasi yang mendasar, (karena) PPIU harus berdasarkan (mempertimbangkan) masukan. Mereka bersepakat standar biaya umrah (sebagai) referensi yang ditetapkan,” jelasnya.
Lukman menjalaskan, standar biaya umrah yang ditetapkan itu harus sudah terdiri dari berbagai fasilitas, mulai dari penginapan, konsumsi, dan transportasi. Sejauh ini, Kemenag baru hanya menetapkan standar layanan ibadah umrah dan tak mengatur standar biayanya.
“Selama ini Kemenag hanya menetapkan standar layanannya saja yang harus diberikan PPIU, misalnya hotel bintang 3, tidak boleh ditaruh di gudang, katering, dan lain-lain. Standar layanan saja ternyata tidak cukup,” pungkasnya.
Hingga kini Lukman melanjutkan. Kemenag belum menentukan secara pasti, perihal besaran standar biaya ibadah umrah, sebab masih dalam proses koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
“Kita sedang mendalami (standar biaya ibadah umrah) belum final. Umrah kan wilayah geografis di mana saja, ada dari Aceh, Kalimantan, belum lagi bentuk layanan berbeda,” terangnya. [TM]