BEKASI, (Panjimas.com) – Selasa siang (3/10) bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi adalah waktu agenda sidang pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan dakwaan yang disampaikan oleh pengacara Muhammad Hidayat pada persidangan kasus pencemaran nama baik Kapolda Metro yang terjadi pada Aksi Bela Islam 411 tahun 2016 lalu.
Ketua Tim Advokasi Muhammad Hidayat (TAMHI), Abdullah Al Katiri menggangap bahwa jawaban yang disampaikan Jaksa pada lanjutan sidang itu banyak yang tidak sesuai dengan fakta yang ada. Jawaban jawaban yang disampaikan JPU atas keberatan penasihat hukum Muhammad Hidayat merupakan bentuk pembelaan tuntutan jaksa yang jauh dari fakta fakta yang ada dalam persidangan.
“Kita lihat saja itu tadi dalam persidangan, bahwa semua jawaban jaksa yang disampaikan itu adalah pembelaan mereka dari eksepsi kami, dengan cara mereka, jadi banyak yang tidak benar dan keliru semua. Banyak jawaban jawaban mereka yang bukan merupakan fakta persidangan,” ungkap Al Katiri
Dirinya melanjutkan, bahwa salah satu jawaban Jaksa yang menurutnya tidak benar adalah ketika menggunakan pasal pasal yang lama. Sedangkan kondisi saat ini. Kita tahu bersama, sudah ada perubahan pasal pasal yang di dakwakan sejak bulan November 2016 tahun lalu.
“Selain menggunakan pasal pasal yang tidak pas, jaksa juga menggunakan UU yang lama dan sudah tidak berlaku lagi. Masak iya, kita masih mau pakai lagi UU yang sudah tidak berlaku lagi dan sudah diganti lagi,” ujar Al Katiri.
Tim Advokasi Muhammad Hidayat (TAMHI) juga menyampaikan, adapun pasal yang digunakan dalam dakwaan adalah pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sedangkan saat ini UU ITE itu kini sudah mengalami perubahan, tetapi kenapa Jaksa masih menggunakan pasal yang lama.Hal ini yang membuat tim penasihat hukum merasa aneh dengan jawaban yang disampaikan JPU dalam sidang itu.
“Ini kan sebenarnya apa yang dilakukan pak Hidayat ini sudah lama (kasus video kapolda memprovokasi di aksi 411) dan itu terjadi pada tahun 2016 lalu. Saat itu berkasnya dinyatakan lengkap (P21) tetapi pelimpahan berkas nya baru berapa waktu lalu. Nah sekarang (th 2017) ini, adalah dilanjutkan lagi proses persidangannya. Kenapa juga menggunakan pakai pasal yang lama (2016) yang sudah tidak berlaku lagi karena UU nya sudah dirubah. Yah jelas ini gak bisa dong, kenapa tidak disesuaikan dengan kondisi sekarang ini, saat dimana kasus ini dalam proses persidangan ?” pungkas Al Katiri.
Agenda berikutnya dalam sidang lanjutan kasus ini masih akan mengagendakan jawaban Majelis Hakim terhadap dakwaan jaksa dan jawaban penasihat hukum. Jadwal sidangnya direncanakan adalah minggu depan Selasa, (10/10). Masih bertempat di PN Kelas 1A Bekasi, Jawa Barat. [ES]