JAKARTA (Panjimas.com) – Koalisi Nasional Masyarakat sipil untuk Pelarangan Total Iklan Rokok telah mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu 4 Oktober 2017.
Dalam siaran pers yang diterima Panjimas (4/10/2017), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 yang diajukan itu meliputi Pasal 46 Ayat (3) huruf B dan huruf C. Sedangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 166) meliputi Pasal 13 huruf B dan huruf C terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sesuai dengan surat permohonan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi, pemohon pada perkara ini terdiri dari: Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah (diwakili oleh Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak), Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah ( Ketua Umum PP Nasyiatul Aisyiyah Diyah Puspitarini), Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (Ketua Umum PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah Velandani Prakoso) dan Indonesia Institute for Social Development (Ketua Dewan Penasehat Sudibyo Markus).
“Permohonan pengujian undang undang ini, diajukan dalam upaya menggugat mahkamah konstitusi, dikarenakan hak konstitusional kami (pemohon) sebagai warga negara khususnya generasi muda merasa tidak terpenuhi dan terabaikan terkait dengan pembatasan Iklan rokok di media penyiaran,” ungkap Tri Ningsih dari Koalisi Nasional Masyarakat sipil untuk Pelarangan Total Iklan Rokok .
Rokok zat adiktif
Koalisi Nasional Masyarakat Sipil menjelaskan, rokok adalah produk yang dibuat dari daun tembakau (nicotiana tabaccum) yang dari namanya jelas mengandung nikotin yang bersifat adiktif, yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi diri dan / atau masyarakat sekelilingnya, sehingga harus ada pengendalian yang ketat dalam hal penyebarluasan dan konsumsinya, salah satunya adalah melarang iklan yang tidak mendidik.
Rokok sebagai produk legal namun rokok bukan merupakan produk normal Karena rokok produk adalah produk yang dikenai cukai, yang artinya rokok merupakan produk berbahaya yang karenanya diposisikan bukan sebagai barang konsumsi normal yang dapat dipasarkan dan diedarkan secara bebas, melainkan harus diatur dan diawasi secara ketat sebagimana zat adiktif lain seperti halnya alkohol dan narkoba.
Dalam peraturan perundang-undangan terdapat inkonsistensi antara rokok dengan zat adiktif lainnya, jika minuman keras, NAPZA dan zat adiktif lainnya sudah jelas dilarang diiklankan di televisi, namun rokok masih diperbolehkan, meski dengan pembatasan waktu dan selama tidak menampilkan wujud rokok dan orang yang sedang merokok. (desastian)