JAKARTA, (Panjimas.com) – Kasus penipuan yang dilakukan PT. First Travel terhadap 58 ribu jemaah umrah, membuat Ombudsman RI meminta kepada Kementerian Agama membuat aturan sendiri terkait penyelenggaraan ibadah umrah, dan menempatkan adanya peran penting dari Kemenag sebagai pemberi izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Meminta agar memeriksa ulang perizinan PPIU dan dinyaatakan resmi oleh Kementerian Agama,” kata Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Suaedy di kantornya, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jaksel, Rabu (04/09).
Menurutnya, pelayanan dan tata kelola ibadah umrah yang berjalan saat ini, belum melindungi dan berpihak kepada rakyat, karena masih terjadi korban penipuan jemaah umrah.
“Salah satu bentuk pengabaian pelayanan dalam penyelenggaraan umrah dan merupakan maladministrasi,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta agar melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini sesuai dengan kewenangan terhadap PPIU yang tidak resmi dan biro perjalan umrah wisata yang tidak memiliki izin penyelenggara ibadah umroh.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka pemilik bos First Travel yaitu Andhika Surachman (32), Anniesa Devistasari Hasibuan (31), Siti nuraidah Hasibuan atau Kiki Hasibuan (27). Ketiga ditahan di Rutan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya. [TM]