JAKATA, (Panjimas.com) – Langkah hukum yang ditempuh Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung (TAAT) untuk membela kliennya dikatakan Koordinator TAAT Abdullah Al Katiri sudah buntu.
“Secara yuridis formal sudah buntu, makanya kami ke Kompolnas,” kata Abdullah Al Katiri, di kantor Kompolnas RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum’at (29/9/2017).
Al Katiri menuturkan, tujuan Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung (TAAT) ke Kompolnas dikarenakan adanya berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan Polri, seperti penangkapan Ustadz Alfian secara paksa oleh polisi sebelum Ustadz Alfian keluar dari gerbang Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
“Ketika sudah diputus (bebas) dan belum keluar dari pagar, sudah ditangkap lagi. Ini sangat tidak tepat, salah!” tutur Alkatiri.
Tidak hanya itu, alasan penahanan Ustadz Alfian Tanjung di Mako Brimob yang dipandang tidak wajar serta kejanggalan-kejanggalan lainnya selama penyidikan pun menjadi tujuan utama TAAT mengadukan ke Kompolnas.
Menyinggung soal ketidakmampuan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Surabaya, menghadirkan Ustadz Alfian Tanjung ke ruang sidang, pada Rabu (27/9), menurut Al Katiri adalah sebuah tindakan yang merendahkan peradilan.
“Jaksa melakukan contempt of court. Jaksa yang mendakwakan, dia juga yang tidak bisa menghadirkan,” imbuhnya.
Oleh karenanya, Al Katiri berharap agar kehadiran Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung (TAAT) ke Kompolnas bisa mengkoresi kinerja kepolisian agar sesuai hukum yang melindungi warga negaranya. [DP]