JAKARTA, (Panjimas.com) – Koordinator Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung (TAAT) Abdullah Al Katiri menjelaskan pembahasan dalam audiensi TAAT kepada Kompolnas.
“Kami menjelaskan kepada mereka keadaan yang sekarang ini, kami tidak bisa menemui dan sebagainya sampai kemarin di dalam persidangan jaksa kesukaran menghadirkan,” ujar Abdullah Al Katiri kepada wartawan di kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum’at (29/9/2017).
Pada pengaduannya kepada Kompolnas, Al Katiri mengatakan bahwa ia bersama advokat lain yang tergabung dalam TAAT berbicara tentang pasal-pasal yang menjerat Ustadz Alfian Tanjung.
Menurutnya, Ustadz Alfian Tanjung tidak bisa ditahan jika melihat Pasal 310, Pasal 311 KUHP serta Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) yang dikenakan kepada Ustadz Alfian Tanjung karena hukuman penjaranya dibawah 5 tahun.
“Ada Pasal 28 itu 6 tahun, tapi Pasal 28 itu kan SARA. Kami menduga Pasal 28 itu ditaruh disitu hanya untuk kepentingan penahanan bukan untuk kepentingan penegakkan hukum,” tuturnya.
Oleh karenanya, penyidik yang menjerat Ustadz Alfian Tanjung dengan berbagai pasal dianggap janggal. “Kalau enggak janggal, kita enggak sampe Kompolnas,” imbuhnya.
Selain itu, Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung (TAAT) merasa kesulitan untuk menemui kliennya di Mako Brimob.
“Kami selalu dipimpong, setiap kali kita ke penyidik disuruh keatasan saya, terus kebawahan saya, pokoknya dipersulit,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, secara KUHAP Pasal 67, 68, 69, dan 70 sudah diatur. Sebagai kuasa hukum seharusnya setiap saat bisa bertemu kepada kliennya. “Kita bukan pengunjung yang diatur jam besuknya, kita gak bisa diatur, gimana mau menegakkan keadilan, bagaimana kita bisa memformulasikan satu pembelaan kalo kita gak bisa berkomunikasi,” tambahnya.
Dikatakan Al Katiri lebih lanjut, langkah TAAT selanjutnya ialah beraudiensi dengan Ombudsman, Komnas HAM dan Komisi III. Namun, Al Katiri tidak menjelaskan secara detail kapan langkah tersebut akan dilakukan. [DP]