JAKARTA (Panjimas.com) – Sampai saat ini, Parmusi masih terus berupaya agar dapat terjadi dialog antara ulama dan umaro untuk mencari solusi terbaik bagi penyelesaian kasus hukum para ulama dan aktifis pergerakan Islam lainnya, terutama Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab yang sudah empat bulan masih berada di Tanah Suci, belum dapat kembali ke Indonesia.
Pengorbanan, perjuangan, konsistensi sikap, dan keberanian Habib Rizieq Shihab sebagai motivator, inspirator, orator, dan penggerak dalam menegakkan amar makruf nahi mungkar dengan meninggikan kalimatullah untuk kejayaan Islam di Indonesia dengan segala konsekuensi yang dihadapinya dalam Aksi-Aksi Bela Islam, harus kita apresiasi bersama.
Oleh sebab itu, Ketua Umum menyerahkan dua Parmusi Award. Penghargaan tertinggi Parmusi kepada dua tokoh Islam, yang
beberapa waktu lalu diputuskan oleh Pimpinan Pusat Parmusi setelah mendengar argumentasi dan mempelajari perjuangan 24 tokoh nominator atau 12 tokoh masing-masing nominasi dari Steering Committee Milad Parmusi yang dipimpin oleh Al Ustadz Farid Ahmad Okbah.
“Kepada keluarga kedua tokoh ini, diucapkan selamat atas jihad fi sabilillah yang telah dilakukan, semoga amal ibadahnya diterima Allah SWT,” kata Usamah.
Anugerah pertama, diberikan kepada Bapak almarhum KH A.R. Fachruddin, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, yang telah berjasa dalam memberikan inspirasi dalam meletakkan nilai-nilai perjuangan dan pemgembangan Islam di bumi pertiwi yang turut mewarnai nilai-nilai perjuangan yang dianut oleh Parmusi.
“Saat beliau menjadi Ketua Umum PP Muhammadiyah tersebut, beliaulah yang pertama kali menandatangani piagam pendirian Partai Muslimin Indonesia (PARMUSI) pada tanggal 17 Agustus 1967, yang kemudian menginspirasi terbentuknya Persaudaraan Muslimin Indonesia (PARMUSI),” kata Usamah.
Anugerah kedua, diberikan kepada KH Habib Rizieq Shihab, sebagai tokoh dakwah yang telah mengorbankan dirinya melawan kedzaliaman bagi penegakan amar makruf nahi munkar serta meninggikan kalimatullah terutama dalam Aksi-Aksi Bela Islam sepanjang 2016 dan 2017.
Perlu diketahui, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) II PARMUSI yang diselenggarakan pada 19 Desember 2016 tahun lalu di Jakarta, Parmusi menetapkan dan mengusulkan kepada seluruh komponen umat Islam, khususnya ormas Islam, OKP Islam, Majelis Taklim, DKM, dan Laskar Islam untuk segera bermusyawarah dan menetapkan Habib Rizieq Syihab sebagai Imam Besar Nasional untuk menjadi acuan dalam penegakan amar ma’ruf nahi mungkar di negeri ini.
Terkait dengan status Habib Riziek Sihab, kata Usamah, Presiden menyatakan terus memonitor penanganan kasus hukumnya, sehingga tercipta momentum yang tepat bagi kepulangan Habib Rizik Sihab ke Tanah Air.
Dialog dengan Jokowi
Sejalan dengan itu, Parmusi akan tetap berikhtiar, dalam berinisiasi untuk membangun dialog antara ulama dan umaro, bagi penyelesaian persoalan-persoalan yang dihadapi umat Islam dengan pemerintah, khususnya dialog dengan Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo.
Ketua Umum Parmusi sudah beberapa kali membahas formula dialog tersebut dengan Presiden RI. Dalam pertemuan terakhir empat mata, 27 Juli 2017 petang di Istana Negara, intinya Presiden berharap agar Parmusi turut serta menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif di kalangan umat Islam pasca Idul Fitri lalu yang sangat dibutuhkan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Presiden berjanji akan mendukung penuh upaya pengembangan ekonomi ummat, yang juga dirintis oleh Parmusi melalui Program Satu Keluarga Satu Produk (SKSP). Hal ini ditunjukkan oleh pemerintah dengan menyetujui terbentuknya, dan meresmikan Komite Nasional Keuangan Syariah akhir Juli 2017 lalu, dengan harapan dapat memberdayakan sektor rieel yang digarap ummat.
Terhadap upaya untuk membangun dialog dengan para ulama Aksi Bela Islam di tempat yang netral untuk menghentikan kriminalisasi terhadap ulama dan ustadz, Presiden berjanji untuk mempelajari dan akan mengabari segera.
Terkait konten Perpu No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Ormas, Parmusi pada prinsipnya berketetapan, setiap pembubaran organisasi apapun, yang tidak melalui proses peradilan dan keputusan pengadilan, adalah bertentangan dengan nilai-nilai hukum universal, yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta bertentangan pula dengan nilai-nilai hak asasi manusia, terutama hak berserikat dan berkumpul yang dijamin UUD 1945, termasuk dalam konteks pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). (desastian)