JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam punya cerita dibalik dibebaskannya Sekjen FUI, KH Muhammad Al Khatthath dengan tuduhan makar. Dalam pidato panjangnya, Usamah mengungkapkannya dalam Milad ke-18 Parmusi di Masjid At-Tin, TMII, Jakarta Timur, Selasa (26/9) malam.
Pada tanggal 26 Mei 2017, tepatnya satu hari menjelang bulan suci Ramadhan lalu, tanpa ekspose sedikitpun, Ketua Umum Parmusi menemui Presiden RI di Istana Negara.
Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam yang juga Koordinator Steering Committee Aksi 313 meyakinkan Presiden RI, bahwa penangkapan KH Muhammad Al Khatthath dengan tuduhan makar dari aparat keamanan tidak lah benar. Tuduhan itu adalah Fitnah, dan Fitnah lebih kejam dari pembunuhan.
“Tuduhan aparat keamanan terhadap KH Muhammad Al Khatthath justru memicu kebencian umat Islam terhadap pemerintah. Dalam teori politik apapun, sulit bagi pemerintah untuk mempertahakan kekuasaannya, paling tidak, janji-janji Presiden untuk merealisasikan visi dan misinya akan gagal, bila berbagai kebijakan pemerintahannya terkesan membenci dan merugikan golongan mayoritas,” cerita Usamah.
Apalagi jika jajaran di lingkaran penguasa memiliki agenda tersembunyi untuk dengan sengaja mempelopori ujaran kebencian terhadap umat Islam. Karena itu, dalam dua kali pertemuan berikutnya dengan Presiden RI sepanjang bulan ramadhan lalu, Usamah menyerukan dan menekankan kepada Presiden RI, agar KH Muhammad Al Khattath bersama para aktivis Islam lainnya segera dibebaskan demi rasa keadilan ummat.
Saat itu Presiden menegaskan, sebagai Presiden (eksekutif) beliau tidak mungkin dan tidak boleh melakukan intervensi terhadap masalah hukum (yudikatif). Tetapi, saat itu juga melalui Mensesneg, beliau segera memerintahkan Kapolri untuk menuntaskan kasus hukum sejumlah ulama, mahasiswa, dan aktifis pergerakan Islam secepatnya.
Alhamdulillah, pada tanggal 12 Juli 2017, Polda Metro Jaya akhirnya menangguhkan penahanan KH Muhammad Al Khatthath dkk setelah mendekam ditahanan selama 3 bulan 13 hari. Ketua Umum Parmusi yang langsung menjemput KH Muhammad Al Khattath dari ruang tahanan Polda Metro Jaya bersama Ketua Tim Pengacara Muslim Sdr. Ahmad Mihdan, SH, MH dkk.
Atas kesungguhan, ketaatan dan pengorbanannya di dalam meninggikan kalimat tauhid ila Allah, Ketua Umum atas nama Pimpinan Pusat Parmusi menyampaikan apresiasi dan penghargaaan yang setinggi-tingginya kepada sahabat seperjuangan, KH Muhammad Al Khattath, yang telah secara sungguh-sungguh dan mengorbankan dirinya dalam membela Islam. “Kami mohon standing applaus.” (desastian)