JAKARTA, (Panjimas.com) – Ratusan ribu orang yang mengikuti dan memadati depan gedung DPR pada Aksi Bela Islam 299 yang diselenggarakan pada Jumat (29/9) membawa beberapa tuntutan yang kemudian di sebut Resolusi Aksi Bela Islam 299.
Resolusi 299 itu dibacakan dan disampaikan di hadapan para perwakilan anggota DPR yang menerima kedatangan utusan peserta Aksi di Gedung Nusantara 3. Ustad Slamet Maarif selaku Ketua Presidium Alumni 212 yang langsung membacakan Resolusi 299 itu.
“Pertama kami meminta agar Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu telah nyata-nyata bertentangan dengan pasal 22 ayat ayat 1, 2 dan 3 undang-undang 1945. Bila ujaran kebencian dilarang karena menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Maka Perppu kebencian sebaiknya segera dibatalkan,” ujar Slamet Maarif.
DPR RI juga tidak boleh lagi berperan sebagai tukang stempel keinginan pemerintah. Bangsa Indonesia punya pengalaman pahit di masa lalu ketika DPR menjadi tukang stempel pemerintah maka kekuasaan pemerintah menjadi semakin otoriter. Pemerintah otoriter tidak layak dan tidak pantas dipertahankan dalam sistem politik demokrasi.
“Kedua, kami meminta kepada Pemerintah supaya bisa bersikap tegas membendung gejala-gejala kebangkitan PKI. TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 sampai sekarang itu tetap berlaku dan belum dicabut. Tap MPRS itu menetapkan pembubaran PKI di seluruh wilayah RI serta melarang setiap kegiatan untuk menyebarkan serta mengembangkan Faham atau ajaran Komunis/Marxisme dan Leninisme,” papar Slamet Maarif.
PKI yang pernah berkhianat pada bangsa dan negara Indonesia di Tahun 1948 merupakan bahaya laten yang harus terus menerus di waspadai oleh segenap anak bangsa dimanapun berada.
“Kami yakin kader-kader PKI siang malam tidak pernah tidur untuk melanjutkan tugas tugas biro khusus PKI itu sampai sekarang ini, ujar Slamet lagi.
Akhirnya segenap Presidium Alumni 212 mengingatkan pada presiden Jokowi jangan pernah melakukan Rekonsiliasi kepada PKI
“Sesungguhnya sebagai bangsa besar rekonsiliasi di Indonesia ini terhadap PKI itu sudah berjalan lama. Paling tidak dalam 10 tahun terakhir sudah tidak ada lagi yang namanya surat bebas lingkungan, surat bebas dari anggota PKI 65. Padahal mereka sudah dinyatakan sebagai bahaya laten yang sewaktu waktu bisa menjadi ancaman serius bagi bangsa dan negara ini,” pungkasnya. [ES]