JAKARTA, (Panjimas.com) – Pernyataan Mendikbud Muhadjir Effendy tentang larangan menonton film G30S/PKI di kalangan pelajar, menuai protes sejumlah kalangan. Protes diajukan lantaran pernyataan tersebut bukan domain Mendikbud dan dianggap bertentangan dengan prinsip pertahanan negara.
“Mendikbud tidak menguasai masalah ancaman dan pertahanan negara, jadi sebaiknya tidak usah berkomentar,” ujar Sekjen Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi (Apperti) Taufan Maulamin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/9).
Menurutnya, kebangkitan PKI sudah jelas-jelas nyata, bahkan beberapa kalangan sudah memproklamirkan diri sebagai pendukung komunisme di Indonesia. Oleh sebab itu, generasi mudah harus mendapatkan informasi yang benar tentang sejarah kelam PKI di tanah air.
“Kalau pelajar justru dilarang, mereka tidak akan mengetahui bagaimana PKI dulu memperlakukan ulama dan para jenderal,” tegasnya.
Ditambahkannya, masih banyak tugas lain yang dibebankan kepada Muhadjir Efendy sebagai menteri. Namun, menurutnya, Muhadjir malah membuat statement yang kontraproduktif.
“Di tengah hiruk pikuk dan nyaris gagalnya kohesivitas berbangsa dan bernegara, kurang etis jika Mendikbud malah menambah kesemrawutan tata kelola elit bangsa ini,” jelasnya.
Komunisme merupakan ajaran terlarang di Indonesia sesuai dengan TAP/MPRS No 25 tahun 1966. Selain itu, larangan komunisme juga diatur dalam UU No 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. [RN]