JAKARTA, (Panjimas.com) – Ketua Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami), Muhammad Hariadi Nasution menilai soal penetapan tersangka yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting ada praktik diskriminasi hukum.
“Ini ada diskriminasi hukum. Indonesia kan menganut asas kesamaan di mata hukum. Tapi di Indonesia itu cuma slogan doang,” katanya kepada Panjimas.com, Jumat (29/09).
Lelaki yang akrab disapa Ombat menilai ada ketimpangan hukum dalam kasus yang menimpa Jonru. Polisi tidak menempatkan posisi yang sebenarnya.
“Kasus Viktor jelas ada tindak pidana dan ujaran kebencian, tapi belum ada pemanggilan sampai saat ini,” pungkasnya.
Dia menilai harusnya polisi bertindak sebagai penegak hukum, bukan tangan kekuasaan.
Sebelumnya, Jonru dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2017 silam karena diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook. [TM]