JAKARTA (Panjimas.com) – Dalam Pidato Milad ke-18 di Masjid At-Tin, Jakarta, Rabu (27/9) malam, Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) H. Usamah Hisyam mengingatkan seluruh jajaran pengurus dan kader Parmusi di mana pun berada di semua tingkatan, agar jangan pandai berpidato mengutip ayat-ayat suci Al Quran dengan fasih, tetapi pada saat bersamaan, sikap, kebijakan, perilaku atau akhlak kita bertentangan dengan firman Allah SWT.
“Itu namanya, antara ucapan dan tindakan berbeda. Ini tak boleh disepelekan dengan kata “itu siasah”. Karena aqidah Islamiyah itu bukan siasah, tetapi esa, hanya ketaatan kepada Allah SWT. Bilamana tidak sanggup, maka jangan lagi membawa azas Islam, memakai simbol-simbol Islam, dan segeralah beristighfar.
“Secara bergantian, mereka bertugas penuh mengawal 23 kali Sidang Penista Agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Kementerian Pertanian, serta tujuh Aksi Bela Al Quran lainnya, bersama berbagai komponen ummat Islam, hingga penista Al Quran dihukum penjara oleh pengadilan.”
Sebagai sikap itiqomah terhadap ikhtiar kita untuk meninggikan kalimatullah, memenangkan Islam, pada tanggal 3 Maret 2017 Pengurus Pusat Parmusi, dengan memberi kuasa kepada Rumah Perdamaian untuk Keadilan PARMUSI (Rumah PK PARMUSI) yang dipimpin oleh Ibu Srimiguna, SH, MH, dan koordinator Pengacara saudara Rahman Mursanto, SH, MH beserta tim pengacara PARMUSI lainnya.
Parmusi kemudian menggugat Presiden Republik Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), agar segera Mencopot Gubernur Tersangka Basuki Tjahya Purnama, karena keberadaannya sebagai gubernur bertentangan dengan Undang-undang.
“Walaupun sehari setelah kami daftarkan di PTUN, ada tekanan dari pihak-pihak tertentu yang menemui Ketua Umum untuk segera mencabut gugatan tersebut, alhamdulillah, tekanan tersebut membuat Parmusi justru semakin bersemangat dan Istiqomah…!!”
Dalam persidangan di PTUN ini yang berlangsung sekitar tiga bulan, pada18 Mei 2017 permohonan Parmusi ditolak PTUN. Beberapa pekan sebelum putusan diambil Majelis Hakim PTUN, pada 9 Mei 2017 Pengadilan Negeri telah memutuskan Ahok bersalah, dan dikenakan hukuman penjara dua tahun. Takbiiiir!
Gugatan Parmusi terhadap Presiden Republik Indonesia harus kita petik maknanya. Bahwa Parmusi adalah organisasi sosial dakwah independen, yang tidak boleh bersikap pragmatis, dan tidak boleh bersikap banci, ketika organisasi ini harus diperhadapkan dengan ketaatan dan kepatuhan kita terhadap Allah SWT, siapapun kelak yang melanjutkan estafeta kepemimpinan organisasi ini.
“Tidak boleh, karena kita di iming-imingi atau hendak mempertahankan suatu jabatan yang ditetapkan penguasa, lantas kita mengalahkan ketaatan kita terhadap Al Quran, terhadap firman-firman Allah. Ingat, yang demikian itu bukan karakter kader-kader militan Parmusi,” pesan Usamah kepada kader dakwah Parmusi.
Sebaliknya, gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia tersebut juga untuk mengingatkan, sekaligus menjadi pembelajaran bagi kita semua, para pengurus, terutama kepada generasi penerus, agar istiqomah dalam perjuangan organisasi.
Siapa pun penguasa di berbagai tingkatan di negeri ini, bila mana melakukan pelanggaran hukum, apalagi kemudian melecehkan Kitabullah, kader-kader Parmusi harus tampil “melawan” untuk memperingatkan dan meluruskan kekuasaan melalui proses konstitusional. (desastian)