JAKARTA, (Panjimas.com) – Penyidik Polda Metro Jaya kembali memanggil penggiat media sosial, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting untuk dimintai keterangannya atas kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (28/09).
“Dia (Jonru Ginting) buat surat, rencananya hari ini mau datang, kita tunggu saja,” ungkap Argo.
Dalam laporan itu, polisi mencantumkan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, pada Senin (25/09), Jonru tidak hadir atas panggilan pertama dengan alasan masih ada acara keluarga di Purwokerto, Jawa Tengah. Jonru dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2017 silam karena diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook. [TM]