MAGELANG (Panjimas.com) – Tim Advokasi Ekonomi Kerakyatan terbentuk setelah munculnya surat panggilan yang ditujukan Ustadz Anang Imamuddin oleh Polres Magelang sebab kasus usang pemasangan spanduk Gerakan Belanja ke Toko Pribumi.
Fatkhul Mujib, SH, koordinator Tim Advokasi Ekonomi Kerakyatan mengatakan bahwa hingga detik ini telah ada 7 anggota yang telah tergabung dalam tim tersebut. Mereka dari Advokad Magelang, Advokad FJI (Front Jihad Islam) dan ISAC (The Islamic and Action Center). Kata dia masih akan bergabung kembali advokad dari FPI (Front Pembela Islam).
“Memang tim ini akan melakukan pendampingan Ustadz Anang termasuk saksi-saksi, jangan sampai terjadi intimidasi terhadap mereka saat memberikan keterangan,” katanya pada Panjimas.com, Rabu (27/9/2017).
Surat panggilan yang tidak jelas nama dan alamat saksi, menurut Mujib tidak perlu ditanggapi. Dia menduga pemanggilan tersebut bentuk kriminalisasi aktifis umat Islam Magelang.
“Kami menduga bentuk mengkriminalisasi. Bahasa spanduknya kan, yang diancamkan ujaran kebencian terhadap ras dan golongan. Materi yang ada di spanduk tidak ada ras Asing dan ras Aseng nggak ada. Dari materi sudah sumir kayak gitu,” ungkapnya.
“Ini kok sepertinya maraton sekali, dalam dua hari memanggil sepuluh saksi. Ini nggak biasanya kepolisian dengan cepat seperti itu. Ada yang tidak lazim di kepolisian Magelang,” imbuhnya.
Mujib meminta umat Islam ikut memberikan dukungan dan doa. Sebab gerakan yang digelorakan Ustadz Anang dari Muntilan, Magelang akan mengawali gerakan bangsa Indonesia kembali mengangkat ekonomi rakyat.
“Yang jelas ini kriminalisasi. Bentuk-bentuk pekemahan gerakan kritis rakyat yang digerakkan aktifis muslim. Kita menghimbau umat Islam bahwa gerakan ini tidka berhenti akan terus menyuarakan dan mendujung gerakan ini untuk kemandirian bangsa,” pungkasnya. [SY]