SRAGEN (Panjimas.com) – Usai sidang kasus penistaan agama Sragen dengan terdakwa Sutoto, dalam agenda keterangan saksi pelapor, Farum Umat Islam Sragen (FUIS) menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen di Jalan Sukowati 23 Sragen, guna mempertanyakan cara pemanggilan saksi yang terkesan asal-asalan, Rabu (27/9/2017).
Ustadz Mala Kunaifi, mewakili FUIS mengatakan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut hanya diminta hadir melalui via telepon secara mendadak. Menurutnya hal ini terkesan tidak prosedural.
“Kita mempertanyakan dalam proses pemanggilan saksi-saksi kenapa hanya dengan via telpon. Dan bahkan hanya berjarak kurang satu jam sidang akan dimulai. Kenapa instansi sekelas Kejaksaan dan Polisi tidak melakukan pemanggilan dengan disurati,” katanya dihadapan Kasipidum dan JPU.
Pemanggilan yang tidak prosedural membuat cacat hukum. Untuk itu FUIS tidak mengakui hasil sidang kedua sebelumnya dan akan mengajukan 3 orang saksi yang mengetahui kronologis kejadian penistaan agama.
“Harusnya dengan surat resmi ditandatangani kepala Kejaksaan agar mereka para saksi bisa siap-siap dijawab pertanyaan oleh Hakim,” imbuh dia.
Sementara itu, tanggapan Kasipidum Kejari Sragen menurut Ustadz Mala mengungkapkan bahwa pemanggilan saksi menjadi kewenangan pihak Kepolisian. [SY]