KLATEN (Panjimas.com) – Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Rozaq Ismail Sudarmaji ditunda hingga tanggal 5 Oktober 2017. Majelis Hakim yang diketuai Bunga Maya Saputri, memutuskan ditunda sebab Jaksa Penuntut Hukum (JPU) tidak hadir.
“Sidang kami tundan besok kamis tanggal 5 Oktober. Sidang ditutup,” kata Bunga, Selasa (26/9/2017).
Sebab ketidakhadiran Ginanjar, JPU dalam kasus tersebut tidak diketahui alasannya. Akhirnya sidang dibuka dengan mendatangkan JPU sementara yakni Umyung. Sidang yang singkat tersebut seharusnya mengagendakan pembacaan tuntutan JPU.
Bony Aswar, Ketua Majelis Mujahidin yang hadir dalam sidang mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya sudah mengkorfirmasi JPU untuk menyiapkan tuntutan. Adanya unsur yang kuat dugaan pelanggaran pidana pelecehan dan penistaan agama, seharusnya Rozak bisa dituntut maksimal 6 tahun.
“Ya kita belum tahu mengapa pak Ginanjar tidak hadir. Belum tahu alasan beliau,” ucap Bony. [SY]