SOLO (Panjimas.com) – The Islamic Study and Action Center (ISAC) menegaskan bahwa kasus spanduk ajakan kembali belanja ke toko pribumi oleh Ustadz Anang Imamudin di Magelang, tidak ada yang bermasalah.
Keterangan tersebut, disampaikan Endro Sudarsono, Sekjen ISAC saat berdialaog di Radio Dakwah Syariah (RDS) FM, Solo, Selasa (26/9/2017). Dia melihat beberapa kalimat dalam spanduk ajakan tersebut yakni “Pribumi Berdaulat Putera Daerah Berkarya”, “Gerakan Belanja di Toko Pribumi” dan “Lawan Penjajahan Asing dan Aseng” tidak ada yang salah.
“Kalau kita kupas, tiga kalimat ini mana yang bermasalah. Tidak ada makna konotatif, dan tidak ada hal-hal yang negatif. Karena makna pribumi juga ada dalam ejaan bahasa Indonesia,” ujarnya.
Endro menjelaskan makna lawan penjajahan Asing dan Aseng sesuai dengan UUD 1945 yang mengatur tegas bahwa penjajahan harus dihapuskan.
“Kemudian lawan penjajahan Asing dan Asing, ketika ada penjajahan maka akan ada perlawanan itu sudah sesuai dengan Undang-undang Dasar bahwa penjajahan harus dihapuskan. Ini sudah sesuai,” tandasnya.
ISAC berharap proses hukum yang berjalan tidak dilanjutkan. Upaya mengkriminalisasi Ustadz Anang, karena tidak ada kesalahan menurut Endro akan mencederai citra kepolisian sendiri.
“Maka menurut kami tiga kalimat ini tidak ada yang salah. Ketika tidak ada yang salah maka tidak perlu dipermasalahkan. Ketika dipermasalahkan pasti ada pihak yang salah. Maka kita minta proses hukum yang sedang berjalan ini dikesampingkan,” ungkapnya. [SY]