JAKARTA, (Panjimas.com) – Wakil ketua komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis mengecam situs www.nikahsirri.com, yang menyediakan jasa nikah siri.
“Berdasarkan info yang beredar, situs tersebut membuka layanan lelang keperawanan untuk kawin siri dan kontrak dengan syarat utama usia 14 tahun keatas,” katanya kepada Panjimas.com, Selasa (26/09).
Menurutnya, situs itu merupakan modus prostitusi berkedok agama. Bahkan praktiknya bisa dijadikan pintu masuk perdagangan manusia.
Walau berlindung di balik aturan agama, lanjutnya. Praktik ini bertentangan dengan UU Perkawinan. Bahkan bisa dibilang sebagai bentuk deligitimasi terhadap agama.
“Modus nikah seperti ini akan tidak baik bagi tumbuh kembang anak, sekaligus menggangu masa depan anak. Praktik seperti ini pun bisa melanggar perlindungan terhadap anak,” ujarnya.
Dia menjelaskan, misalnya ada syarat utama usia 14 tahun ke atas untuk nikah siri. Padahal usia 14 tahun tentu masih usia anak yang wajib mendapatkan proteksi maksimal.
Iskan menambahkan bahwa kemunculan isu ini harus disikapi serius, karena bisa jadi ini puncak gunung es dari banyaknya praktik sejenis di dunia maya.
“Kita tidak boleh lengah dengan modus yang mengarah pada perdagangan manusia. Apalagi perdagangan manusia adalah tindakan pidana yang akan dijerat UU No 21/2007 tentang TPPP,” jelasnya. [TM]