MAGELANG (Panjimas.com) – Kabar Ketua Aksi Peduli Rohingya di Masjid An Nur, Borobudur, Magelang, Ustadz Anang Imamuddin akan dikriminalisasi, dibenarkan Ustadz Syihabuddin, Ketua DPD Front Pembela Islam (FPI) Jawa Tengah.
Ustadz Syihabuddin yang juga ketua GNPF MUI (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia) Jateng itu bersiap melakukan pembelaan terhadap Ustadz Anang.
“Harus dibela Ustadz Anang Imamuddin ini, karena itu kan hak kita mengajak pribumi belanja di warung-warung kita. Masak mau dianggap provokator?,” ucapnya, Ahad (24/9/2017).
Anang yang merasa dikriminalisasi kasus usang dengan mengajak kembali berbelanja ke toko milik pribumi, dianggap telah melakukan ujaran kebencian. Ustadz Syihabuddin menegaskan bahwa upaya tersebut jelas sangat janggal.
baca: Ketua Aksi Bela Rohingya Borobudur “Dikriminalisasi”
“Ini sangat janggal, mosok tidak boleh hanya menulis kembali ke warung pribumi. Justru adanya warung mart itu, warung pribumi hancur semua kan,” ujarnya.
Dia lantas menceritakan bahwa kasus tersebut dikaitkan dengan keberhasilan Ustadz Anang dalam memobilisasi alumni 212 di aksi peduli Rohingya pada tanggal 8 September 2017 lalu. Menurut dia, Polisi galau sebab peserta aksi berhasil masuk ke Masjid An Nur meski hanya 30 persen.
“Ini kasus sudah lama, kita dianggap berhasil mengadakan temu alumni 212 pada aksi Rohingya di Masjid An Nur. Karena Anang itu kuat memegang prinsipnya, padahal Polisi nggembosi semua supaya Anang menyerah,” ungkapnya.
Ustadz Syihabuddin mengatakan bahwa FPI Jateng siap diterjunkan untuk mengawal kasus tersebut. Jika hal itu dirasa kurang, pihaknya akan meminta FPI Pusat untuk mengawal kasus tersebut.
“Kita akan membela semaksimal mungkin. Kalau FPI Jawa tengah masih kurang nanti pihak FPI pusat akan kita turunkan. Karena Anang itu kan membela Islam ya, otomatis FPI akan membela semaksimal mungkin,” tandasnya. [SY]