JAKARTA (Panjimas.com) – Masyarakat hari ini sedang menonton lelucon penegakkan hukum khususunya kasus yang menjerat Ustadz Alfian Tanjung. Setelah Ustadz Alfian diputus bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya pada agenda Putusan Sela (6/9) dan sekaligus menyatakan Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum.
Kini Kejari Tanjung Perak mengajukan Pelimpahan Ulang Dakwaan terhadap Alfian Tanjung dengan nomor Surat Dakwaan yang sama yakni PDM-321/Tg.Perak/07/2017 dan persidangan Ust. Alfian kembali digelar hari rabu tanggal 27 September 2017 Pkl.10.00 WIB di PN Surabaya. Demikian Koordinator Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung , Drs. Abdullah Al Katiri, SH, dalam Siaran Pers yang diterima Panjimas, Senin (25/9/2017).
Padahal, kata Abdullah Al Katiri, jika Jaksa mau adil dan taat hukum, harusnya mereka mengajukan Perlawanan Hukum (Banding) atas putusan sela Majelis Hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP, tapi Jaksa justru melimpahkan ulang (Dakwaan baru) yang jelas-jelas tidak ada dasar hukumnya.
“Kami tidak habis fikir, apa yang ada dalam benak dan fikirannya. Sesama penegak hukum sudah menjadi kewajiban untuk mengingatkan bahwa peradilan pidana ini tidak bisa dilakukan dengan cara-cara model abuse of power, negara Indonesia ini menganut konsep Negara Hukum ( Rechstaat). Karena hukum sebagai panglima, tapi dalam penanganan perkara terhadap
Ustadz Alfian ini sama sekali tidak mencerminkan rechstaat,” kata Abdullah Al Katiri.
Nomor Perkara Ust. Alfian di PN Surabaya yaitu 2664/Pid.Sus/2017/PN.Sby. Kuasa Hukum Ust. Alfian, telah siap membacakan Nota Keberatan Hukum (Eksepsi) atas Dakwaan baru tersebut. “Insyaallah berdasar keyakinan hukum kami Dakwaan Jaksa tersebut tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap atau kabur ( Obscuur Libeel).”
“Kami mohon doa dan dukungannya dari seluruh masyarakat Indonesia agar perkara Ustadz Alfian ini dapat kita perjuangkan dengan sebaik-baiknya. Perjuangan hukum sejati adalah dengan menegakkan hukum setegak-tegaknya jika hukum itu mulai runtuh atau diruntuhkan,” harap Abdullah, tim advokasi Ustadz Alfian Tanjung. (desastian)