JAKARTA, (Panjimas.com) – Sehubungan dengan telah terungkapnya nikahsirri.com oleh pihak kepolisian, untuk itu Komnas HAM menyampaikan pendapatnya.
“Situs nikahsirri.com adalah pelanggaran hak publik atas informasi yang benar. Situs itu merendahkan kemanusiaan, terutama kaum perempuan.” Ujar Maneger Nasution, Komisioner Komnas HAM RI. Ahad, (24/9).
Situs itu juga diduga kuat bermuatan pornografi dan eksploitasi anak. Oleh karena itu, Polisi harus mengusut tuntas kasus itu.
Nikahsirri.com juga melanggar UU No 1 tahun 1974 ttg Perkawinan, UU ITE, UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak. Situs ini juga mengancam ketahanan keluarga Indonesia.
“Pemerintah hadir memastikan situs-situs semacam itu dilarang demi masa depan keadaban Indonesia.” Pungkasnya. [RN]