SOLO (Panjimas.com) – Terkait kriminalisasi ketua Panitia Aksi Rohingya di Masjid An Nur Boobudur, Magelang, Ustadz Anang Imamuddin, The Islamic Study and Action Center (ISAC) akan menawarkan kuasa hukum untuk melakukan pembelaan.
Endro Sudarsono, Sekjen ISAC mengatakan kasus Ustadz Anang yang mengajak masyarakat kembali belanja ke toko milik pribumi sama sekali tidak ada korban. Dia menilai hal itu imbas dari munculnya kasus Ahok.
“Kita berharap Polres Magelang mengesampingkan kasus saudara Anang. Kasus ini lebih bersikap politis dan mengada-ada,” ujarnya, Ahad (24/9/2017).
Berbelanja ke toko pribumi bukanlah ujaran kebencian, justru memikirkan perputaran perekonomian masyarakat menengah bawah, inilah bentuk nasionalisme. Endro menilai bahwa kasus Anang harus bisa diselesaikan secara bijaksana dengan jalur kekeluargaan.
“Lewat Kapolda Jateng harus bisa kasus ini diselesaikan secara bijaksana lewat jalur kekeluargaan. Jangan diselesaikan secara kasus hukum, justru nanti akan berdampak buruk pada institusi kepolisian,” katanya.
Sebagai mana kasus Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), dimana kepolisian dan kejaksaan tidak bisa membuktikan unsur pidana. Hal itu menurut Endro justru akan memperburuk citra Kepolisian.
“Saya kawatir nanti kalau dilanjutkan Kepolisian kesulitan membuktikan unsur-unsur dalam kasus tersebut. Jika berlanjut, ISAC nanti akan menawarkan kuasa hukum. Beberapa kali kasus semacam ini tidak menguntungkan Polri sebagaimana kasus LUIS,” tandasnya. [SY]