JAKARTA, (Panjimas.com) – Sejarah kelam pembantaian kaum muslimin ditangan Partai Komunis Indonesia (PKI) akan terus diingat oleh bangsa Indonesia. Kebiadaban komunis di masa lalu menyegarkan ingatan kembali agar sejarah yang memilukan itu tak terulang di masa yang akan datang.
Advokat Pembela Islam (API) menegaskan bahwa PKI adalah musuh negara dan musuh umat Islam. Rakyat Indonesia tidak boleh lupa dasar hukum dilarangnya PKI adalah TAP MPRS
“Kepada seluruh rakyat Indonesia yang memiliki rencana untuk memutar kembali film G30S PKI agar menempuh beberapa langkah.” Ujarnya melalui releasenya Senin, (25/9).
Pertama, panitia atau penyelenggara (harus) pastikan bahwa film PKI yang akan diputar adalah asli tidak ter-edit.
Kedua, panitia membuat surat pemberitahuan akan dilaksanakan nonton bareng (nobar). “Ingat, bukan meminta izin” tegasnya.
Ketiga, meminta Babinsa atau TNI untuk nonton bareng (nobar).
Keempat, bila dijumpai orang yang akan bikin onar tangkap saja dan serahkan ke TNI atau Polsek. “Jangan main hakim sendiri,” tegasnya.
Oleh karenanya, Advokat Pembela Islam (API) berharap imbauan tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat Indonesia dan PKI tidak bisa bangkit kembali di NKRI. [DP]