NEW YORK, (Panjimas.com) – Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), United Nations High Commissioner for Human Rights Zeid Ra’ad Al Hussein menegaskan bahwa Dewan Keamanan PBB harus mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi kepada Myanmar atas perlakuannya terhadap populasi Muslim Rohingya.
Meskipun ada bantahan dari pemerintah Myanmar, Kepala Badan Hak Asasi Manusia PBB mengatakan bahwa “sudah jelas apa yang sebenarnya sedang terjadi,” dikutip dari laporan BBC.
Zeid Ra’ad Al Hussein mengatakan pemerintah Myanmar harus mengizinkan akses kepada para penyidik independen.
Sejak 25 Agustus, sekitar 429.000 Muslim Rohingya telah menyeberang dari Myanmar ke Bangladesh, menurut laman resmi Badan Pengungsi PBB UNHCR.
Sementara Militer Myanmar mengatakan bahwa mereka hanya menargetkan gerilyawan Rohingya, al-Hussein mencemooh pernyataan tersebut, dengan mengatakan bahwa citra satelit dengan jelas menunjukkan bahwa Militer Myanmar membakar desa-desa Muslim Rohingya.
Para pengungsi Rohingya terpaksa melarikan diri dari operasi keamanan militer di mana pasukan keamanan dan gerombolan ektrimis Buddha membunuhi pria, wanita dan anak-anak Rohingya, menjarah rumah dan bahkan membakar desa-desa Muslim Rohingya.
Menurut pemerintah Bangladesh, sekitar 3.000 Muslim Rohingya dibantai dalam tindakan kekerasan Militer Myanmar tersebut.[IZ]