JAKARTA, (Panjimas.com) – Tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pemilik situs www.nikahsirri.com. Saat ini, Aris Wahyudi masih dalam pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut. “Iya betul, yang bersangkutan ditangkap dini hari tadi oleh Cyber Krimsus,” ujar Argo kepada detikcom, Ahad, (24/9/2017). Demikian dilansir detik.
Argo menambahkan, saat ini penyidik masih memeriksa Aris. “Nanti ya, penyidik masih mengembangkan,” imbuhnya.
Informasi yng dihimpun detikcom, Aris ditangkap di rumah kontrakannya di Jl Manggis No A91 RT 01/10 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada pukul 02.30 WIB dini hari tadi. Polisi juga membawa sejumlah barang bukti di rumahnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, penangkapan Aris ini menindak lanjuti informasi terkait adanya situs yang sudah mengarah ke pornografi dan eksploitasi perempuan dan anak.
“Ini operasi kerjasama dengan Kominfo RI, masih dalam satgas gabungan pemberantasan pornografi untuk memberantas pornografi online,” tutur Adi.
Sebelumnya, Aris mengaku bahwa situs nikahsirri.com itu adalah sebagai sarana lelang perawan. Ia mengakui mendapatkan keuntungan dari kliennya yang ikut dalam lelang tersebut.
“Klien memberikan koin mahar sebanyak 500 (setara Rp 5 juta) ke mitra, kami hanya ambil 10% sampai 20% dari nilai mahar, sedangkan sisanya 80% diserahkan ke pihak mitra. Ini untuk operasional,” ujar Aris Wahyudi di kediamannya, Jatimekar, Jatiasih, Sabtu (23/9/2017).[RN]