MAGELANG (Panjimas.com) – Anang Imamuddin, Ketua Aksi Bela Rohingya Masjid An Nur Borobudur, Jumat (8/9/2017) silam di kriminalisasi dengan kasus usang Spanduk Ajakan Belanja di Toko Pribumi pada Desember 2016.
Anang Imamudin, kepada Panjimas.com mengatakan dirinya mendapat surat Pemberitahuan penyidikan terkait kasus usang “Gerakan Belanja di Toko Pribumi”. Jika aksi yang dikoordinasi Anang bermasalah seharusnya sejak dulu sudah ada proses. Dia merasa aneh dengan datangnya surat tersebut setelah memimpin aksi Rohingya di Masjid An Nur Magelang.
“Saya mendapat Suratnya tadi malam. Soal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Polres Magelang terkait kasus spanduk Gerakan Belanja Di Toko Pribumi. Itu kan kasus lama bulan Desember 2016 lalu,” katanya, Ahad (24/9/2017).
Dia menjelaskan kedatangan surat tersebut sudah diprediksi akan adanya kriminalisasi. Sebab aksi bela Rohingya yang ingin digagalkan pihak aparat, tetap membuat magnet umat Islam datang ke Borobudur Magelang meski dipindah ke Masjid An Nur.
“Kasat reskrim sudah pernah ngomong sama saya kayak gitu. Niat saya tetap tulus maka aksi Rohingya itu tetap jalan. Saya melihat ini bentuk presur, karena dulu pernah diperiksa tapi hanya klarifikasi. Lha ini kok dimunculkan lagi,” ujar Anang.
Anang menilai kasus tersebut sangat dipaksakan untuk melumpuhkan gerakan Islam di Jateng dan DIY. Muncul lagi umat Islam dijerat dengan kasus lama, tetapi jika pelakunya bukan Islam, hukum seakan loyo.
“Ya ini dipaksakan, karena secara kaidah hukum dan moral dimunculkan setelah saya tidak menghentikan aksi Rohingya itu. Ini sebenarnya ingin melumpuhkan gerakan Islam dan persatuan umat Islam,” pungkasnya. [SY]