JAKARTA, (Panjimas.com) – Direktur Imparsial, Al Araf menilai keinginan pemerintah dan DPR untuk melibatkan TNI dalam kasus terorisme yang rencananya akan dimasukkan dalam revisi Undang-undang No.15 Tahun 2003 ada syaratnya.
“Harusnya ada syarat yang harus dipenuhi berupa peraturan pemerintah sebagaimana ditegaskan dalam TAP MPR No. 7 tahun 2000,” katanya kepada Panjimas.com di Kantor Imparsial, Jumat (22/09).
Dia menjelaskan ada alur yang harus dilalui sebelum menjadi sebuah Perpres. Alurnya UU TNI menjadi UU Perbantuan lalu Perpres.
“Perpres bersifat teknis, sehingga bukan prinsip dasar yang menjadi rambu-rambu dalam menjalankan tugas pelibatan TNI,” pungkasnya.
Dia melanjutkan, jika pemerintah tetap memaksa ingin melibatkan militer maka harus ada revisi UU tentang peradilan militer No. 31 tahun 1997 untuk memastikan agar militer tunduk pada sistem hukum negara.
“Jadi jika militer terlibat dalam suatu tindak pidana maka harus diadili melalui sistem peradilan umum,” tuturnya. [TM]