BEKASI, (Panjimas.com) – Meski peristiwanya sudah berlangsung cukup lama, yakni hampir setahun berjalan namun peristiwa aksi 411 masih menyisahkan beberapa catatan hukum. Saat aksi Bela Islam 411 tahun 2016 lalu ada peristiwa dimana Kapolda Metro Jaya saat itu melakukan provokasi kepada massa FPI agar membalas menyerang kepada massa HMI di lokasi aksi berlangsung.
Peristiwa itu terekam jelas pada sebuah video yang diunggah di kanal youtube yang diupload oleh akun suara.com yang kemudian di unduh/download dan di share ulang oleh Muhammad Hidayat yang kemudian hari itu menjadi bukti untuk menjerat Muhammad Hidayat dalam UU ITE soal ujaran kebencian.
Hal itulah yang terungkap dalam pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana yang menjadikan Muhammad Hidayat sebagai tersangka kasus itu. Sidang itu sendiri dilaksanakan dan digelar di Pengadilan Negeri Bekasi pada Rabu (20/9).
“Bahwa terhadap video youtube atas nama akun milik terdakwa, Muhammad Hidayat itu dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan kelompok masyarakat tertentu, khususnya antara massa FPI dengan massa HMI ataupun antara massa HMI dengan sebaliknya,” ujar Andi Adikawira S.Sos SH,MH selaku Jaksa Penuntut Umum saat membacakaan dakwaannya.
Sedangkan jalannya persidangan itu sendiri berlangsung ramai dengan hadirnya sekitar 10 orang penasihat hukum dari Muhammad Hidayat yang tergabung di TAMHI (Tim Advokasi Muhammad Hidayat) dibawah koordinator Abdullah Al Katiri.
“Atas dakwaan yang sudah dibacakan Jaksa tadi maka minggu depan kami akan melakukan eksepsi (nota keberatan) terhadap pasal pasal yang disangkakan kepada terdakwa. Misal pasal 28 ayat 2 disitu disebutkan tentang SARA, padahal jelas ini bukan soal SARA dan beberapa pasal lain yang disangkakan itu juga tidak tepat dan tidak pas,” ujar Al Katiri. [ES]