SRAGEN (Panjimas.com) – Front Pembela Islam (FPI) Sragen memprotes Pengadilan Negeri Sragen yang mengistimewakan terdakwa kasus penistaan agama, Sutoto dalam sidang lanjutan, Selasa (18/9/2017).
Ustadz Mala Kunaifi, Ketua FPI Sragen meminta petugas PN Sragen memperlakukan terdakwa sama dengan terdakwa lainnya dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan saat dihadirkan ke ruang sidang.
“Harus sampaikan itu ke atasan anda. Kalau tidak itu namanya melanggar aturan. Harus dipakai rompi dia, karena seorang tahanan,” ucapnya dengan nada tegas dihadapan salah satu petugas PN Sragen.
Lebih lanjut, Ustadz Mala menilai terdakwa Sutoto diistimewakan dalam proses persidangan.
“Kita mikir ini terdakwa diistimewakan dalam hukum. Siapa pun orangnya, harus memakai rompi dalam sidang sesuai aturan, takbir, Allah akbar,” ujarnya sambil meninggalkan ruang sidang.
Sementara itu, Sutoto didakwa telah melakukan tindak pidana penistaan agama sebab mengunggah gambar sreenshot yang memiliki kalimat ujaran kebencian terhadap agama Islam. Dia menyebarkan gambar dari status Yohanes E Baskoro ke grup Whatsapp Silaturrahmi Kepala Sekolah di wilayah Sambirejo, Sragen. [SY]