KLATEN (Panjimas.com) – Sidang kasus penistaan agama Klaten, dengan terdakwa Rozaq Ismail Sudarmaji baru digelar usai sholat dhuhur. Agenda saksi meringankan disampaikan Ngatmin, tetangga Rozaq asal Wonosobo yang dihadirkan oleh penasehat hukum, di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Senin (18/9/2017).
“Saya mengajar Rozaq ngaji waktu masih TK. Dan terdakwa di kampungnya tidak pernah bikin ulah,” ucap Ngatmin dihadapan Majelis Hakim ketua, Bunga Maya Saputri.
Ngatmin mengaku sudah memintakan maaf atas perilaku Rozaq yang menistakan agama lewat tokoh umat Islam dalam hal ini ustadz Bony Azwar, ketua Majelis Mujahidin Klaten sekaligus sebagai pelapor.
“SMP belum ada perilaku yang aneh-aneh. Untuk sholat 5 waktu, si Rozaq belum bisa menjalankan dengan tertib,” imbuhnya.
Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ginanjar membenarkan bahwa pihak pelapor telah memberikan maaf. Namun pelanggaran UU ITE dan penistaan agama harus tetap dilanjutkan untuk efek jera. Padahal jika mengacu pada hukum syariat Islam, seorang penista agama akan dijatuhi hukuman mati.
Sidang tersebut selesai pukul 13:15 WIB, terdakwa dibawa kembali ke mobil tahanan. Agenda sidang selanjutkan akan digelar pada hari Selasa tanggal 26 September 2017, dengan agenda tuntutan JPU. [SY]