JAKARTA, (Panjimas.com) – Pembantaian dan pengusiran terhadap muslim Rohingya yang dilakukan oleh junta militer Myanmar dan biksu radikal yang dipimpin Akshin Wirathu sudah masuk dalam kategori kejahatan kemanusiaan genosida. Pemukiman serta rumah mereka dibakar dan lebih menyedihkan lagi adalah anak-anak dan perempuan menjadi korban.
Sukamto dalam pernyataan sikap bersama Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan dalam aksi 169 yang digelar Partai Keadilan Sosial di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9/2017), menyatakan, mendesak Pemerintah Republik Indonesia, organisasi Internasional dan masyarakat dunia untuk memaksa Pemerintah Myanmar menghentikan kekerasan dalam berbagai bentuk kepada warga muslim Rohingya.
Ia pun mendesak Pemerintah Myanmar untuk mengembalikan hak-hak muslim Rohingya yang diusir dari kampung halamannya.
“Kedua, mengembalikan hak-hak kewarganegaraan etnik Rohingya sebagai warga negara Myanmar dan mengembalikan dari pengungsian ke kampung halaman mereka,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mendesak PBB agar para pelaku genosida terhadap muslim Rohingya bisa diadili di International Criminal Court.
“Ketiga, menyeret pelaku genosida terhadap warga etnik Rohingya ke Mahkamah Pidana Internasional.” tandasnya. [DP]