BOGOR, (Panjimas.com) – Pondok Pesantren Ibnu Mas’ud Desa Sukajaya, Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hari ini Ahad 17 September merupakan batas waktu pengosongan. Setelah sebelumnya meminta waktu sebulan sejak 17 Agustus 2017.
Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsha menilai desakan warga untuk menutup Ponpes Ibnu Mas’ud akibat pembakaran umbul-umbul yang dilakukan oknum adalah berlebihan.
“Sangat berlebihan jika pembakaran umbul-umbul oleh individu dijadikan sasaran untuk membubarkan pesantren,” katanya kepada Panjimas.com di Ponpes Ibnu Mas’ud, Bogor, Jabar, Ahad (17/09).
Menurutnya pembubaran yang dilakukan warga dapat merusak kepentingan anak untuk menuntut ilmu dan dapat merusak cara berpikir anak.
“Harusnya pihak kepolisian melindungi mereka (anak-anak,-red) dari tekanan massa yang meminta pesantren dibubarkan,” pungkasnya.
Sejak memasuki masa pengosongan 17 September 2017, santri satu persatu sudah dijemput pihak orangtua mulai Selasa sampai Jumat pekan ini.
“Para orangtua menyayangkan sikap warga yang ingin pesantren ditutup,” cerita Ketua Yayasan Ponpes Ibnu Mas’ud, Agus Purwoko. [TM]