KLATEN (Panjimas.com) – Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Rozaq Ismail Sudarmaji batal digelar. Penasehat Hukum (PH) terdakwa tidak hadir dan beralasan terjebak macet di Jalan, Kamis (14/9/2017).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Bunga Maya Saputri, tetap harus memberikan hak terdakwa untuk mendatangkan PH sebagai pembela dalam perkara tersebut. Maya meyakinkan terdakwa bahwa fungsi PH untuk membela atau meringankan perkara pidana.
“Kami tetap harus beri hak saudara. Bisa dihubungi besok hari senin. Kalau tidak ada kabar maka perkara akan kami lanjutkan,” ucap Maya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ginanjar Damar Pamenang sempat menyela ketidakseriusan PH terdakwa Rozaq. “Kami selalu hadir tepat waktu tapi PH selalu menunda jam 10 bahkan sampai jam 11. Maka sampai senin kita minta tidak ditunda, kalau tidak hadir tetap harus kita lanjutkan,” cetus dia.
Sementara itu, Rozaq telah dihubungi oleh PH nya bahwa keterlambatan Penasehat disebabkan macet di jalan. Pihak keluarga Rozaq sempat memperlihatkan pesan singkat PH Rozaq yang terjebak macet. [SY]