JAKARTA, (Panjimas.com) – Penerapan asas contrarius actus sebagai pembenaran pencabutan status badan hukum dipandang keliru. Direktur Riset dan Inovasi PSHK Rizky Argama mengatakan, penghilangan hak terhadap ormas dalam hal pencabutan status badan hukum dan pembubaran harus didasarkan pada putusan pengadilan.
“Pembubaran ormas tidak dapat diartikan sebatas tindakan penyelenggara negara mencabut surat keputusan, tetapi juga merupakan tindakan meniadakan suatu subjek hukum,” ujar Gama di Kantor KontraS, Senen, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Ia menjelaskan, contrarius actus adalah asas dalam Hukum Administrasi Negara yang menyatakan bahwa badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya.
“Asas tersebut berlaku untuk mengantisipasi apabila di kemudian hari ternyata ada kekeliruan atau kekhilafan suatu keputusan tata usaha negara dapat ditinjau kembali,” lanjutnya.
Oleh karena itu, mekanisme pembubaran organisasi dalam sektor masyarakat sipil sudah seharusnya disejajarkan dengan pengaturan pembubaran terhadap jenis badan hukum lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas, suatu PT jika dianggap melanggar kepentingan umum dapat dimohonkan pembubaran melalui jalur pengadilan. “Demikian halnya dengan partai politik sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik yang hanya dapat dibubarkan melalui putusan MK.” pungkasnya.
Seperti diketahui, Sabtu (15/7) Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sedang menyiapkan langkah-langkah konkrit dalam melaksanakan Perppu No 2 Tahun 2017.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto yang mengkomandoi tim pemerintah mengaku telah bekerja dan mengumpulkan informasi terkait ormas yang melanggar.
Oleh karena itu, Tjahjo menegaskan, bagi ormas berbadan hukum yang melanggar aturan maka Surat Keputusan badan hukumnya akan dicabut oleh Kemenkumham, bila ormas yang melanggar aturan ternyata tidak berbadan hukum maka SKT-nya (Surat Keterangan Terdaftar) akan dicabut oleh Kemendagri sesuai dengan asas ‘contrarius actus’ seperti yang telah diatur dalam Perppu. [DP]