KLATEN (Panjimas.com) – Ngatmin, guru mengaji terdakwa kasus penistaan agama Klaten, Rozaq Ismail Sudarmaji batal beri kesaksian meringankan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Kamis (14/9/2017).
Dihadapan Majelis Hakim, Bunga Maya Saputri, Ngatmin menyela bahwa kedatangannya dari Wonosobo untuk memberikan kesaksian terhadap kasus pidana tersebut.
“Mohon ijin bu Hakim, saya dari pihak keluarga diminta memberikan kesaksian,” ujar Ngatmin.
Sidang yang batal digelar tersebut, karena Penasehat Hukum (PH) Rozaq beralasan terjebak macet. Padahal Jaksa dan perangkat lainnya telah siap menggelar sidang sejak pukul 09:00 WIB.
Maya mengatakan bahwa kedatangan keluarga asal Wonosobo tetap dihormati sebagai haknya menjadi saksi meringankan. Tetapi tanpa kehadiran PH maka persidangan kurang berimbang sebab tidak ada pembelaan.
“Untung bapak bilang, maka masih ada kesempatan tapi jangan masuk. Mohon besok Senin jangan masuk dulu, kalau masuk maka akan batal tidak bisa menjadi saksi, ya pak,” terang Maya.
“Kalau kita priksa tanpa ada PH, dia nanti tidak tahu dalam melakukan pembelaan, begitu pak,” ucap Maya.
Sidang tersebut akhirnya ditunda hingga Senin depan tanggal 18 September 2017 dengan agenda pembelaan. [SY]