JAKARTA, (Panjimas.com) – Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsha menyatakan kasus pembakaran umbul-umbul yang dilakukan oknum Ponpes Ibnu Mas’ud tak bisa dikaitkan dengan Pasal 4 UU No. 24 Tahun 2009 tentang perusakan Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
“Umbul-umbul tidak termasuk dalam kategori bendera. Jadi tak pantas pelaku dianggap membakar bendera,” katanya saat kepada Panjimas.com di Kantor Amnesty Internasional, Menteng, Jakpus, Kamis (14/09).
Selain itu, Alghiffari menjelaskan proses hukum pelaku harus dipisahkan dengan institusi pesantren.
“Perangkat desa dan massa tidak bisa menyangkutpautkan pembakaran yang dilakukan individu dengan eksistensi ponpes,” ujarnya.
Dia melanjutkan, pihak ponpes juga menyayangkan perilaku yang membakar umbul-umbul dengan alasan kecewa dengan pemimpin di Indonesia. [TM]