JAKARTA, (Panjimas.com) – Direktur Eksekutif Amnesty Internasional perwakilan Indonesia, Usman Hamid menyatakan desakan warga desa setempat yang ingin menutup paksa Pondok Pesantren Ibnu Mas’ud, Bogor akibat salah satu oknumnya membakar umbul-umbul merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Pengurus desa akan dianggap melalukan pelanggaran HAM atas desakan yang mereka keluarkan untuk menutup paksa pesantren,” katanya saat memberikan keterangan pers di Kantor Amnesty Internasional perwakilan Indonesia, Menteng, Jakpus, Kamis (14/09).
Usman menjelaskan perilaku yang dilakukan pelaku tidak ada sangkut pautnya dengan Ponpes Ibnu Mas’ud.
“Pembakaran oleh satu orang sepenuhnya tanggung jawab individu. Bukan malah disambungkan dengan pesantren. Itu keliru,” pungkasnya.
Menurutnya proses pembuktian secara hukum harus ditempuh daripada langsung melakukan penutupan paksa pesantren.
“Kami tidak memberikan kewenangan negara untuk melakukan upaya-upaya pemidanaan berdasarkan penghinaan, penodaan atau pencemaran suatu simbol negara. Terduga pelaku harusnya diancam dengan pasal pidana umum seperti perusakan barang milik orang lain atau publik,” jelasnya. [TM]