SURABAYA (Panjimas.com) – Pada hari senin (11/9) JPU Kejari Tanjung Perak telah resmi mengajukan Dakwaan baru di PN Surabaya dengan nomor perkara: 2664/Pid.Sus/2017/PN.Sby. Hal tersebut dilakukan JPU setelah Dakwaan sebelumnya (6/9) dinyatakan Batal Demi Hukum oleh Majelis Hakim PN Surabaya pada Putusan Sela karena tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 143 (2), (3) KUHAP.
Dalam Pasal 156 (3) KUHAP, Dakwaan yang dinyatakan Batal Demi Hukum, Penuntut Umum dapat mengajukan Perlawanan Hukum ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri. Tapi, mengapa JPU malah mengambil langkah mengajukan Dakwaan baru ke PN Surabaya? Apa dasar hukumnya? Itu tidak dibenarkan dalam KUHAP.
Dalam siaran pers yang diterima Panjimas, Koordinator Media Center Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri, menilai, akan sia-sia saja upaya JPU mengajukan Dakwaan baru. Kesannya Dakwaan baru ini seperti Zombie, sudah dinyatakan Batal Demi Hukum tapi dipaksakan hidup kembali. Dakwaan baru tersebut cacat hukum. Peristiwa seperti ini baru terjadi di Indonesia selama yang kami ketahui.
“JPU ini kan penegak hukum, tapi dalam menuntut Ust. Alfian Tanjung mereka menggunakan hukum apa? Hukum yang mana? Di Indonesia ini tidak dikenal Dakwaan yang telah dinyatakan Batal Demi Hukum lalu diajukan Dakwaan baru. Aneh-aneh saja. Ust. Alfian ini memang istimewa ya, ia diburu Polisi, dimangsa JPU, tapi pasal-pasal yang diterapkan kepada Alfian tidak ada satu pun yang tepat,” ujarnya.
Akibat adanya Pelimpahan ulang Dakwaan atas Ust. Alfian Tanjung yang teregister No: 2664/Pid.Sus/2017/PN.Sby, maka Penasehat Hukum (PH)mengajukan Banding/Perlawanan atas Putusan Sela Perkara No:2320/Pid.Sus/2017/PN. Sby, alasan PH mengajukan banding karena Majelis Hakim tidak mempertimbangkan Eksepsi Kompetensi Absolut, dimana menurut hukum Perkara atas nama Ustadz Alfian Tanjung bukan merupakan pidana umum melainkan pidana pemilihan yang harus diadili oleh hakim pidana khusus pemilihan.
Dengan adanya Banding/Perlawanan maka pelimpahan Dakwaan ulang oleh JPU haruslah tidak dapat diterima, karena Ust. Alfian Tanjung melalui PH nya masih mengajukan Banding atas Putusan Sela dakwaan yang pertama agar PT Surabaya menyatakan Majelis Hakim Pidana Umum tidak berwenang yang berwenang adalah Majelis Hakim Pidana Pemilihan. Dan memohon PN Surabaya menyatakan pelimpahan dakwaan ulang tidak dapat diterima karena dakwaan yang pertama masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap alias belum in kracht. (desastian)