JAKARTA, (Panjimas.com) – Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsha menilai pembubaran Ponpes Ibnu Mas’ud yang rencananya dilakukan oleh pemerintah daerah tidak sesuai dengan hukum.
“Ada syarat-syarat pembubaran yang telah diatur dalam undang-undang yayasan,” katanya saat memberikan keterangan pers di Kantor Amnesty Internasional, Menteng, Jakpus, Kamis (14/09).
Menurutnya jika dilihat sesuai kitab hukum perdata tidak sah jika kesepakatan dibuat atas desakan dan ancaman. Lagi pula tiga orang yang menandatangani kesepakatan bukan pengurus inti.
“Mirisnya kesepakatan itu dijadikan pegangan untuk pembubaran. Jelas itu tak sesuai dengan hukum,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Ponpes Ibnu Mas’ud rencananya akan dibubarkan pada tanggal 17 September 2017. Karena salah satu oknum pesantren membakar umbul-umbul pada 17 Agustua 2017. [TM]