TRENTON, ONTARIO, (Panjimas.com) – Pria yang melakukan pembunuhan keji terhadap enam jamaah Muslim saat sedang menunaikan sholat di Masjid Kota Quebec pada bulan Januari lalu, tampak menghadiri persidangan kasusnya di Pengadilan Kanada dengan pengawalan ketat, Jumat (08/09), dikutip dari AA.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kanada mengungkapkan bukti-bukti tambahan kepada Tim pembela hukum Alexandre Bissonnette serta dewan majelis hakim, ini merupakan langkah pengungkapan yang diperlukan berdasarkan aturan hukum pidana Kanada.
Bissonnette, berusia 27 tahun, membunuh enam muslim dan melukai 19 muslim lainnya di Masjid “Islam Cultural Center” di Kota Quebec pada tanggal 29 Januari lalu.
Media Kanada melaporkan bahwa terdakwa tampak mengajukan “tawar-menawar” saat persidangan berlangsung.
Jaksa Penuntut Umum Thomas Jacques menegaskan lebih banyak bukti-bukti akan diungkapkan di masa mendatang.
Tanggal pengadilan berikutnya adalah 2 Oktober mendatang.
Tersangka pembantaian jamaah Shalat Isya Masjid Quebec Islamic Cultural Center diidentifikasi bernama Alexandre Bissonnette. Ia berusia 27 tahun dan merupakan warga kota Quebec yang berasal dari lingkungan Cap-Rouge.
Alexandre Bissonnette diketahui saat ini merupakan mahasiswa antropologi dan ilmu politik di Universitas Laval, yang terletak hanya tiga kilometer (sekitar 2 mil) dari lokasi Masjid, di mana serangan itu terjadi Ahad malam (29/01).
Bissonnette dituntut dengan 6 tuduhan pembunuhan dan 5 dakwaan percobaan pembunuhan, seperti dilaporkan jaringan televisi CTV.
Para korban jamaah Muslm Masjid Quebec termasuk seorang pemilik toko kelontong dan seorang Profesor Universitas.[IZ]