JAKARTA (Panjimas.com) – Ustadz Alfian Tanjung, kemarin, Selasa (12/9) telah diperiksa sebagai Saksi oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Mako Brimob Depok. Alfian disodorkan sebanyak 29 pertanyaan. Pemeriksaan tersebut diketahui berdasar laporan yang dilaporkan oleh seseorang bernama Ifdhal Kasim.
“Setelah Tim Kuasa Hukum menggali lebih dalam siapa sosok pelapor itu, ternyata ia hanya mewakili Teten Masduki,” terang Penyidik bernama Kuswandi kepada Tim Kuasa Hukum.
Teten merasa dirinya dicemar oleh Ustadz Alfian sebagaimana di dalam ceramahnya pada tanggal 1 Oktober 2016 di Masjid Jami’ Said Naum Tanah Abang Jakarta Pusat. Setelah Ustadz Alfian, Tim Kuasa Hukum dan Penyidik sama-sama menyaksikan rekaman video yang dijadikan barang bukti ternyata semua menyimak tidak ada kata-kata Alfian menyebut Teten Masduki itu PKI atau kader PKI. Lalu pertanyaannya, bagaimana Teten merasa dirinya dicemarkan sedangkan barang buktinya pun tidak menyebutkan hal itu?
Ketika Penyidik bertanya kepasa Ustadz Alfian, atas dasar apa saudara mengatakan Teten Masduki adalah PKI/ Kader PKI? Jawab Ustadz Alfian, “Saya di dalam ceramah tersebut tidak ada menyebut Teten itu PKI atau kader PKI.”
Bahwa pasal yang dilaporkan kepada Ustadz Alfian adalah Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. “Menurut kami kasus ini sudah cacat sejak awal, harusnya Polisi menolak laporan tersebut karena barang bukti video yang disodorkannya tidak ada sama sekali ujaran pencemaran nama baik atau fitnah,” kata Kordinator Media Center Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri dalam siaran pers yang diterima Panjimas, Rabu (13/9).
Kalau penegakkan hukum seperti ini Ustadz Alfian sangat dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum yang kurang hati hati dalam mencermati ucapan yg diucapkan dalam video tersebut.
“Kami sangat menyesalkan proses penyelidikan terhadap Ust. Alfian ini, karena itu perkara dengan nomor laporan: LP/153/II/2017/Ditreskrimum ini tidak layak untuk dilanjutkan atau dengan kata lain harus dihentikan,” kata Abdullah Al Katiri. (desastian)