JAKARTA (Panjimas.com) – Setelah menahan diri, akhirnya kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur (UYM) Ina Rachman bersuara terkait status penyidikan terhadap perkara tuduhan penipuan dan penggelapan berkedok investasi Kondominium Condotel Moya Vidi yang melibatkan terlapor UYM.
Seperti diberitakan media, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) meningkatkan status penyidikan terhadap perkara dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi Kondominium Condotel Moya Vidi yang melibatkan terlapor Ustaz Yusuf Mansur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Agung Yudha Wibowo di Surabaya, Jumat (8/9) malam seperti dikutip Antara mengatakan, “Kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak kami menggelar perkaranya pada awal Agustus.”
Dalam perkara ini, Ustadz Yusuf Mansur dilaporkan sejumlah jamaahnya di Surabaya yang merasa tertipu setelah menyumbangkan hartanya untuk investasi proyek pembangunan Kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta. Yusuf Mansur sendiri memberi istilah pada proyek itu sebagai investasi sedekah.
Awalnya, kata dia, UYM enggan membesar-besarkan persoalan yang bersifat tuduhan miring. Namun karena menimbulkan kegelisahan para manajemen bisnis dan sosial di bawah UYM, kemudian kuasa hukumnya memberikan klarifikasi melalui awak media.
Konferensi ini digelar karena para Mitra PayTren yang terus menanyakan kepada leader-nya, termasuk kabar yang menyatakan Ustaz akan dijadikan sebagai tersangka. Saat konferensi digelar, UYM sedang ada pertemuan dengan PBNU di Bandung, dan diwakili oleh kuasa hukumnya.
Benang merah dari kasus ini adalah ada orang yang ingin bisnisnya Ustaz tidak maju dan tidak berkembang,” kata Ina Rahman di bilangan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (10/9).
PayTren merupakan bisnis payment gateway yang sudah memiliki izin lengkap dan salah satu bisnis yang dimiliki oleh UYM. Bahkan, UYM sedang mengembangkan bisnis barunya, seperti Belanjaqu dan E-money. Ini benar-benar murni bisnis.
Kendati demikian, UYM bersyukur para Mitra PayTren tetap percaya terhadap dirinya. “Kita tahu bersama PayTren saat ini sedang booming, namun di satu sisi banyak juga pihak-pihak yang ingin menjatuhkan bisnis ini dan nama baik UYM,” ungkapnya.
Ditambah, kata Ina, kasus yang ada di Polda Jatim dengan PayTren tidak ada kaiatanya sama sekali. Itu hal yang terpisah. Persoalan apartemen Moya Vidi merupakan tanggung jawab management sebelumnya yang tidak mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Awalnya manajemen apartemen Moya Vidi sangat amburadul, sehingga UYM iba dan ingin membantu proyek tersebut melalui koperasi yang didanai oleh teman-temannya sendiri. Harusnya kalau mereka (korban) mau menuntut, ya minta kepada manajemen lama. Kalau orang bilang itu merupakan perusahaan Pak Ustad silakan ditunjukkan di atas hitam putihnya yang mana,” paparnya.
Chief Legal Officer itu memersilakan masyarakat kapan pun dan dimana pun yang melihat keanehan bisnis investasi yang ditawarkan oleh Yusuf Mansur untuk melakukan klarifikasi bahkan di tempuh melalui ranah hukum.
Selanjutnya, dia akan menggugat para pelapor dan meminta untuk berhati-hati, karena semua tindakan hukum yang tidak ada buktinya akan ada feedback. “Mungkin dari Ustaz tidak melakukan, tetapi dari PayTren, Darul Qur’an (DAQU) atau Koperasi yang memiliki manajemen tersendiri akan melakukan laporan balik,” tandasnya.
“Terkait kasus di Jatim, kalau memang ada masyarakat yang merasa dirugikan, maka kami persilakan untuk melapor ke Kepolisian. Sebagai warga negara yang taat hukum, UYM akan mengikuti proses hukum untuk dijalani. Penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian justru akan membawa titik terang, apakah tuntutan si pelapor ini sudah memenuhi unsur pidananya atau tidak. Kalau tidak terbukti, pihak UYM akan melakukan laporan balik,” kata Kuasa Hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ina Rahman.
Ketika ditanya berapa nominal uang investasi yang digugat pelapor? Ina Rachman tidak tahu persisnya. Yang jelas, ada pihak yang menyeret nama besar UYM, dan kasusnya pun dibesar-besarkan.
Ada empat orang sebagai pelapor, diantaranya bernama Darso Arif Bakuama. UYM sendiri dan para saksi lainnya sudah dipanggil dan diperiksa pihak kepolisian. “Kami melihat dibalik pelapor ada skenario untuk membunuh karakter UYM. Itu lebih ke personal dari peristiwa masa lalu.”
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Agung Yudha Wibowo di Surabaya mengatakan, setelah gelar perkara dan meningkatkan status penyidikan, proses selanjutnya adalah memanggil para pihak yang terkait dalam perkara ini.”Kami panggil pelapor, saksi-saksi, jika perlu memanggil ahli. Prosesnya masih panjang sampai terakhir nanti memanggil terlapor,” ujarnya. (desastian)