SRAGEN (Panjimas.com) – Forum Umat Islam Sragen (FUIS) mengawal sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Sutoto asal Sambirejo, di Pengadilan Negeri (PN), Sragen Jl Raya Sukowati No 253. Selasa, (12/9/2017).
Ustadz Mala Kunaifi, Ketua FPI (Front Pembela Islam) Sragen mengatakan bahwa sidang perdana kasus tersebut dijaga aparat dengan ketat. Menurutnya, ruang sidang sudah dipenuhi aparat berpakaian sipil.
“Alhamdulillaah sidang perdana kasus penista Agama dengan terdakwa Sutoto, dikawal ketat oleh aparat Polres Sragen. Sebelum masuk di persidangan kami breafing dan sedikit orasi,” kata Ustadz Mala.
Atas nama FUIS, Ustadz Mala meminta persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut tidak diintervensi oleh pihak manapun. Dia berharap Sutoto dijatuhi hukuman setimpal.
“Sutoto harus dihukum dan kita minta Hakim harus profesional dan proposional dan adil tanpa harus terintervensi dari pihak manapun,” ujarnya.
Surat Dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum Sri Murni, di hadapan Hakim Ketua, Agus Sriyanto, didampingi hakim anggota, Ari Karlina dan Ilham Budi Hartanto. [SY]